Persyaratan menikah WNA Australia

Hallo sahabat BJK, apa kabar kalian hari ini? Semoga dalam keadaan sehat dan bahagia selalu ya. Melanjutkan postingan kita yang sebelumnya tentang Jasa Pernikahan WNA Australia dan WNI di Indonesia, mari sekarang kita bahas tentang Persyaratan menikah WNA Australia di Indonesia.

Perlu dipahami bagi calon pengantin, bahwa persyaratan pernikahan tiap negara berbeda-beda walaupun kadang ada itemnya yang mirip.

Apalagi hal yang menentukan persyaratan pernikahan dengan WNA? hal lain yang menentukan adalah negara tempat menikah. Beda negara, beda juga persyaratannya.

Jadi tahap awal yang harus dan perlu di putuskan adalah : di negara mana akan menikah. Untuk artikel kali ini, kita akan membahas persyaratan yang dibutuhkan bagi WNA Australia untuk menikah di Indonesia. Baik itu akan menikah dengan sesama WNA juga atau akan menikah dengan WNI. Persyaratannya sama.

 

Persyaratan menikah WNA Australia

Persyaratan yang harus dilengkapi WNA Australia untuk menikah di Indonesia :

1. Paspor yang masih berlaku (copy dinotariskan)
2. Izin tinggal di Indonesia
3. Akte lahir (copy dinotariskan)
4. Id card (copy dinotariskan)
5. Akte cerai asli (copy dinotariskan)
5. Izin menikah dari Kedutaan Australia asli
6. Surat Pemberkatan perkawinan (jika non muslim)

WNA Australia yang akan menikah di Indonesia, harus melengkapi persyaratan di atas. Jika ada salah satu persyaratan yang belum lengkap, diharapkan untuk melengkapi sebelum datang mengurus pernikahan di Indonesia.

Menikah harus seagama

Tidak ada pernikahan beda agama yang diakui di Indonesia. Jadi jika sebelumnya terdapat perbedaan agama antara calon pengantin, sebaiknya mencari kesepakatan terlebih dahulu jika ingin menikah secara resmi di Indonesia.

Jika WNI dan WNA Australia beragama non muslim, maka sebelum melakukan pernikahan/ pencatatan perkawinan di Catatan Sipil, wajib melakukan pemberkatan perkawinan terlebih dahulu di rumah ibadahnya masing-masing.

Jika sebelumnya pernah melakukan pemberkatan perkawinan, namun belum sempat mendaftarkan perkawinan di Capil , maka wajib untuk melegalisir kembali surat pemberkatan perkawinan tersebut di rumah ibadah tempat pemberkatan tersebut berlangsung.

Masa berlaku surat pemberkatan perkawinan yang diakui oleh Capil biasanya hanya sampai 6 bulan setelah pemberkatan dilaksanakan.

Apa yang dilakukan WNA Australia setelah menikah?

Setelah pernikahan di Indonesia dilaksanakan, dan telah mendapat buku nikah atau akta perkawinan jika non muslim, maka selanjutnya WNA Australia melanjutkan tahap ke pendaftaran perkawinan di Civil Departement di Negara tempat WNA berdomisili.

Silahkan mengikuti peraturan yang berlaku di Australia tantang pendaftaran pernikahan beda negara yang berlaku di Civil Departemen di daerah masing-masing.

Nah, jika semua tahapan ini sudah dilewati, maka perkawinan antara WNA Australia dan WNI sudah syah dimata hukum kedua Negara. Jika nanti memiliki anak, maka anak tersebut sudah bisa memiliki kewarganegaraan ganda sampai usia 21 tahun.

Jadi penting sekali mengikuti semua aturan dan tahapan yang berlaku di kedua negara agar pernikahan Anda bisa syah di mata hukum kedua negara, dan usaha yang dilakukan tidak sia-sia.

Jika Anda terkendala untuk mendapatkan surat izin menikah dari Kedutaan Australia, silahkan langsung menghubungi awak Online kami dengan menekan tombol whatsapp di samping kanan bawah.

Jangan sungkan jika Anda membutuhkan jasa pengurusan Persyaratan menikah WNA Australia di Indonesia, kami siap membantu Anda dengan senang hati. Terimakasih

Open chat
Support Chat
Helo... aku mbak Mimin
Ada yang bisa bantu hari ini ?