MENIKAH DENGAN WNA AUSTRALIA
MENIKAH DENGAN WNA AUSTRALIA

Australia adalah salah satu negara pilihan untuk tinggal di luar negeri bagi warga negara Indonesia. Diperkirakan lebih dari 88.000 banyaknya warga indonesia yang sudah menetap di Australia saat ini, dengsn berbagai macam keeperluannya. Ada yang bekerja, melanjutkan kuliah maupun untuk berkumpul bersama keluarga bagi yang menikah dengan wna Australia.

Perkawinan antar negara Indonesia dan Australia juga bukan dalam jumlah yang sedikit lagi. Karena banyaknya populasi warga indonesia yang menetap di sana, sehingga mempermudah terjadinya perkawinan beda negara ini. Tidak hanya itu, di Indonesia juga menjadi salah satu pilihan bagi warga negara Australia untuk menetap entah itu menghabiskan hari tua, atau berinvestasi.

Pesona Australia bukan sekedar tempat berlibur yang indah, tapi surga bagi banyak orang untuk mewujudkan impiannya. Jadi tidak heran jika Australia menjadi primadona bagi orang-orang di Asia Tenggara, termasuk Indonesia sendiri.

Pernikahan antara warga negara Australia dan Indonesia, tentunya memuliki proses yang tahapannya harus dilalui oleh semua pasangan, jika inginpernikahannya terdaftar dan syah dimata kedua negara. Biasanya ada perbedaan persyaratan jika memutuskan akan menikah di Indonesia atau di Australia. Kenapa berbeda? Tentunya dikarenakan birokrasi tiap negara yang berbeda-beda. Sehingga nantinya para calon pengantin harus menyesuaikan dengan aturan masing-masing negara.

MENIKAH DENGAN WNA AUSTRALIA DI INDONESIA

Berikut tahapan dan gambaran secara garis besar jika ingin menikah di Indonesia. WNA Australia yang kana menikah di wilayah Indonesia, harus mengantongi surat izin kedutaan Australia yang berkedudukan di Jakarta. Jika WNA Australia tidak bisa mendapatkan izin menikah dari Kedutaannya, maka KUA atau Capil, tidak boleh menikahkan/ mencatatkan pernikahan antar dua warga negara tersebut.

Untuk mendapatkan surat izin dari Kedutaan tersebut, wna Australia harus melampirkan semua persyaratan yang diminta. Setelah itu nantinya Kedutaan akan melakukan tahapan pengecekan keaslian dokumen, jika dibutuhkan Embassy akan mengundang untuk datang wawancara tatap muka.

MENIKAH DENGAN WNA AUSTRALIA DI KUA/CAPIL

Setelah wna Australia mendapatkan surat izin dari kedutaannya, selanjutnya wna Australia bisa lanjut ke tahap pernikahan di lembaga pernikahan Indonesia seperti KUA atau Capil. Bagi wna Autralia yang akan menikah secara muslim, maka pernikahan bisa dilansungkan di KUA setempat tempat tinggal WNInya.

Seperti halnya mengurus izin kedutaan, mengurus pernikahan di KUA dan Capil, juga memiliki persyaratan yang harus dilengkapi jika wna Australia akan menikah di Indonesia. Semua dokumen yang berbahasa asing juga harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah ya. Setelah semua izin dilengkapi, maka wna Australia bisa menikah secara resmi di Indonesia.

Setelah mendapatkan buku nikah (bagi muslim) atau akta perkawinan (bagi non muslim), selanjutnya kedua pasangan harus melegalisasi apostille buku nikah/ akta perkawinan tersebut, agar bisa digunakan untuk pendaftaran pernikahan di Australia. Tujuannya, jika nantinya memiliki anak, maka anak tersebut diakui dan memiliki dwi kewarganegaraan sampai usia 17 tahun.

MENIKAH DENGAN WNA AUSTRALIA
MENIKAH DENGAN WNA AUSTRALIA

JASA PENGURUSAN PERNIKAHAN AUSTRALIA DAN INDONESIA

Bagi pasangan yang sedang mengalami kesulitan karena jarak yang jauh dari ibu kota dan keterbatasan informasi, kami siap membantu untuk pengurusan dokumen pernikahan resmi antara WNA Australia dan WNI di Indonesia. Kami adalah biro jasa pengurusan pernikahan beda negara yang sudah banyak membantu klien WNA australia kami dalam megurus dokumen pernikahannya di Indonesia.

Mengurus pernikahan beda negara yang resmi mempunyai banyak keuntungan, baik baagi wni ataupun wnanya. Jika menikah secara resmi, nantinya pernikahan beda negara ini akan terdaftar di kedua negara. Nantinya jika memiliki anak buah dari perkawinan antar negara ini, maka anak tersebut memiliki dwi kewarganegaraan sampai usianya menginjak 17 tahun.

Anak tersebut bebas mengunjungi negara orang tuanya karena dibekali paspor kedua negara. Jadi jika menikah resmi antar negara indonesia dan Australia, nantinya anak buah perkawinan dua negara ini, akan memiliki 2 kewarganegaraan yaitu Indonesia dan Australia sampai menginjak usia 17 tahun.

SKCK atau POLICE CLEARANCE CERTIFICATE INDONESIA FOR AUSTRALIA VISA

Bagi WNI yang menikah dengan WNA Australia dan memutuskan tinggal dan menetap di Australia, maka saat mengurus Visa nantinya akan dimintakan SKCK atau Police Clearance Certificate dari Indonesia. Untuk pengurusan SKCK tersebut, anda juga bisa lansung menghubungi awak admin kami untuk meminta bantuan, tentunya layanan yang kami berikan juga sangat memudahkan klien kami. Anda tida perlu datang ke Indonesia, dan tinggal mengunggu SKCK tersebut kami buat dan kirim ke alamat anda.

Anda yang menikah dengan WNA Australia dan menetap di Australia tentunya sangat penting menggunakan jasa pengurusan SKCK / Police Clearance Certificate Indonesia ini, karena untuk datang ke Indonesia mengurus SKC sendiri sangat menguras waktu dan biaya. Jadi sangat penting menyimpan nomor awak admin kami untuk lain waktu, setelah menikah dengan wna australia, anda mengurus SKC untuk Partner Visa Australia.

Sudah banyak yang kami sampaikan mulai dari Jasa pengurusan pernikahan resmi antara WNA Australia dan WNI lalu Jasa pengurusan SKCK / Police Clearance Certificate Indonesia, akhir kata kami berterimakasih sudah berkunjung ke halaman ini, semoga kami bisa bekerjasama dengan anda untuk bererapa pengurusan dokumen yang mungkin akan anda butuhkan nanti.

Semangat dan salam sukses buat Kita.

Open chat
Support Chat
Helo... aku mbak Mimin
Ada yang bisa bantu hari ini ?