persyaratan membuat skck

Persyaratan membuat SKCK Mabes Polri sangat penting diketahui sebelum melakukan pengurusan SKCK baru ataupun perpanjang SKCK di Mabes Polri. Tentunya agar pengurusan SKCK anda di Mabes Polri bisa berjalan dengan lancar.

Persyaratan SKCK Mabes Polri untuk keperluan luar negeri, seperti izin tinggal di luar negeri / menikah di luar negeri , menurut kami tidak sulit. Karena semua dokumen yang dibutuhkan adalah dokumen standard yang harus dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.

Pada halaman ini kami harus memberikan informasi diawal, bahwa syarat pembuatan SKCK dan persyaratan perpanjang SKCK di Mabes Polri, adalah sama. Tidak ada bedanya. Termasuk tata cara membuat SKCK itu sendiri. Tanpa berlama-lama, berikut kami sampaikan..

persyaratan membuat skck

SKCK Mabes Polri bisa diterbitkan untuk WNI dan WNA. Tapi tidak semua WNA bisa mendapatkan SKCK Mabes Polri ya. Hanya WNA pemegang Kitas dan Kitap saja yang bisa diberikan SKCK Polri. Bagi WNA yang pernah tinggal di Indonesia dengan visa turis, tidak bisa mendapatkan SKCK Polri.

Berikut adalah Persyaratan membuat SKCK Mabes Polri untuk WNI :

  1. KTP Elektonik
  2. Paspor yang masih berlaku
  3. Kart keluarga
  4. Akte lahir
  5. Kartu rumus sidik jari
  6. Pas foto background merah ukuran 4×6
  7. Kepesertaan BPJS yang aktiv dengan melampirkan kartu BPJS

Mari kita bahas masing-masing point persyaratan diatas.

  • Yang pertama adalah KTP. KTP tang bisa digunakan untuk syarat membuat SKCK di Mabes Polri adalah KTP elektronik ya. KTP yang belum elektronik tidak bisa digunakan.
  • Paspor juga, adalah paspor yang masih berlaku. Karena nomor paspor akan ditampilkan di lembaran SKCK. Jadi, jika masa berlaku paspor hampir habis, atau kurang dari 6 (enam) bulan, sebaiknya pengurusan SKCK ditunda dulu.
  • Kartu keluarga dan akte lahir, tidak ada penjelasan yang begitu berarti. Karena ini sudah standard. Perlu kami sampaikan bahwa Mabes Polri memberi kemudahan bagi WNI yang tidak memiliki akte lahir, bisa diganti persyaratnnya dengan ijazah.
  • Kartu rumus sidik jari didapat dari Inafis Mabes Polri. Atau juga bisa didapatkan dari Polsek, Polres dan Polda setempat. Bagi WNI dan WNA yang tinggal di luar negeri, bisa meminta bantuan pengambilan sidik jari dari kantor polisi setempat di luar negeri.
  • Pas foto untuk WNI adalah pas foto dengan baground merah

Seperti yang sudah diinfokan diatas, bahwa persyaratan membuat SKCK Mabes Polri maupun perpanjang SKCK di Mabes polri itu adalah sama. Tapi bedanya kalo perpanjang SKCK , tidak perlu lagi mengurus rumus sidik jari ya. Karena rumus sidik jari sudah dilakukan sebelumnya, jadi tinggal lampirkan aja SKCK lamanya.

Jasa Membuat SKCK Mabes Polri

Demikian informasi singkat dari BJK tentang bagaimana cara mengurus SKCK di mabes Polri dan Persyaratannya. Bagi sahabat BJK yang sedang membutuhkan jasa pembuatan SKCK Mabes Polri, bisa langsung kontak aja admin BJK dengan tombol mengklik dibawah ini. 

Owh ya, berikut mimin kasih tau rute ke Mabes Polri, kita kasih 1 contoh aja ya. Rute dari Stasiun Sudirman ke Mabes Polri

Open chat
Support Chat
Helo... aku mbak Mimin
Ada yang bisa bantu hari ini ?