APOSTILLE KEMENKUMHAM

Legalisasi Buku Nikah di Kemenag

Legalisasi Buku Nikah

Team BJK mengucapkan selamat menempuh hidup baru buat kamu yang telah selesai melangsungkan pernikahan. Semoga langgeng, sampai akhir hayat ya. Nah pada halaman ini BJK mau kasih info buat teman-teman tentang Syarat dan,

Apa gunanya legalisir buku nikah ? Apa harus? Kalo nggak usah gimana? Jawabannya sebaiknya iya. Melegalisir buku nikah dilakukan untuk melaporkan pernikahan yang telah dilangsungkan di Indonesia ke Kedutaan WNA yang ada di Jakarta.

Kamu tentunya ingin diakui juga sebagai pasangan WNA di negaranya bukan? Maka dari itu, untuk melakukan pelaporan ke Kedutaan WNA yang ada di Jakarta, kamu harus melegalisir Buku Nikah tersebut ke 3 kementerian di Jakarta sebelum masuk ke Kedutaan.

Baca Juga : Legalisasi Akta Perkawinan

Supaya kamu tidak salah prosedur atau bingung, melalui halaman ini BJK mau berbagi Informasi , apa saja Syarat Legalisasi Buku Nikah di Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri sebelum akhirnya kamu masuk ke proses akhir di Kedutaan WNA.

Namun untuk mudah di pahami, kali ini kita bahas dulu apa aja Syarat Legalisasi Buku Nikah di Kemenag dulu ya. Silahkan disimak, jangan sampai kamu kekurangan dokumen dan salah prosedur ya.

Berikut Syarat Legalisasi Buku Nikah di Kemenag :

  1. Buku Nikah Asli (suami dan istri)
  2. KTP WNI (Foto copy)
  3. Paspor WNA (Foto copy)
  4. Foto copy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut sebanyak 3 rangkap
  5. Foto copy CNI/NOC/Surat pengantar dari Kedutaan WNA
  6. Surat Kuasa (apabila pengurusan legalisir kemenag ini diwakilkan kepada orang lain) dengan melampirkan foto copy KTP penerima kuasa

Jangan pernah mencoba melakukan legalisir buku nikah palsu ya, karena akan disita dan akan dilakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Oleh karena itu Hati-hati !!. Serem kan?

Jasa Legalisasi Buku Nikah di Kemenag Yang Resmi, Aman, Terpercaya

Prosedur Legalisasi Buku Nikah di Kemeterian Agama RI :

  1. Mengisi formulir legalisasi.
  2. Menyerahkan berkas dokumen asli dan foto copy.
  3. Menunggu proses verifikasi petugas. Kalau dokumen kamu lengkap, maka petugas akan memproses , tapi kalau dokumen kamu kurang/salah, maka akan dikembalikan oleh petugas.
  4. Menunggu proses legalisasi.
  5. Mengambil buku nikah yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Agama RI.

Kebanyakan beberapa  klien yang BJK temui terkendala pada berkas CNI. Mereka memberikan CNI/NOC/Surat Pengantar Kedutaan asli pada KUA tanpa menyimpan salinannya. Sehingga mengakibatkan klien harus datang kembali ke KUA untuk meminta salinan CNI/NOC/Surat Pengantar Kedutaan yang diberikan saat menikah. Jangan sampai lupa ya sobat BJK, simpan salian CNI/NOC/Surat Pengantar Kedutaan kalian.

Nah, buat sobat BJK yang tidak punya waktu untuk mengurus Legalisasi Buku Nikah di Kemenag karena sesuatu dan lain hal. Misalnya, kamu berada di luar kota Jakarta, sibuk bekerja, atau nggak mau repot dengan birokrasi yang lumayan menyita waktu, BJK menyediakan Jasa Legalisasi Buku Nikah di Kemenag, Kemenkumham, dan Kemenlu.

Kenapa Harus BJK? 

  1. Kami sudah berpengalaman dalam hal pengurusan Legalisasi Buku Nikah di Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Sehingga pengurusan Legalisasi kamu ditangani lansung oleh Team yang sudah Handal.
  2. Kami memberikan rasa aman dan nyaman kepada Klien dengan cara Tanpa DP. Dengan begitu kamu bisa melakukan pembayaran setelah pekerjaan.
  3. Kami hanya melayani pengurusan Dokumen asli dan resmi. Dengan kata lain kami tidak menerima pengurusan dokumen aspal/ legalisasi aspal.
  4. Kami memberikan layanan terbaik, seperti report dan pelayanan yang ramah. Kenapa? Karena kami tidak menggunakan Iklan. Iklan kami adalah semua klien kami yang sudah menggunakan jasa kami. Oleh karena itu, kami akan selalu memberikan yang terbaik dalam pelayanan jasa kami.

Percayakan Pengurusan Legalisasi Buku Nikah di Kemenag Anda Kepada Kami

HUBUNGI Kami “BISNIS JASA KREATIF”
+62-852123-77723 (WA/TLP)
Temukan juga kami di :
IG : @bisnisjasakreatif
Youtube : Bisnis Jasa Kreatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Support Chat
Helo... aku mbak Mimin
Ada yang bisa bantu hari ini ?