APOSTILLE KEMENKUMHAM

Legalisasi Akta Perkawinan Dan Buku Nikah

Legalisasi Buku Nikah dan Kutipan Akta Perkawinan

Sesuai dengan amanat Undang-undang Administrasi Kependudukan No. 23 Tahun 200, UU Atminduk No. 24 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) No 09/A/KP/XII/2006/01 , buku nikah Indonesia sebelum disahkan di KBRI, wajib dilegalisasi oleh 3 (tiga) Kementerian di Indonesia , diantaraya Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan Ham RI dan Kementeria Luar Negeri RI (Bagian Konsuler).

Alur Legalisasi Buku Nikah dan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Legalisasi di Kementerian Agama RI. Dokumen yang harus disiapkan adalah :
    • Buku Nikah Asli (Suami Istri)
    • Copy CNI / Surat Pengantar Kedutaan
    • 3 Rangkap copy buku nikah yang sudah dilegalisasi oleh KUA
    • Copy KTP (WNI) dan Paspor (WNI dan WNA)
    • Surat Kuasa, jika dikuasakan pada pihak lain
  2. Legalisasi di Kementerian Hukum dan Ham. Dokumen yang harus disiapkan adalah :
    • Buku Nikah Asli (suami Istri) yang sudah dilegalisasi oleh Kementerian Agama RI
    • Copy KTP (WNI) dan Paspor (WNI dan WNA)
    • Surat Kuasa, jika dikuasakan pada pihak lain
  3. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri. Dokumen yang disiapkan adalah :
    • Buku Nikah Asli (suami Istri) yang sudah dilegalisasi oleh Kementerian Agama RI dan Kemenkumham RI
    • Copy KTP (WNI) dan Paspor (WNI dan WNA)

Alamat Kementerian Untuk Tempat Legalisasi

Kementerian Agama RI :

Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat 10710

Kementerian Hukum dan Ham RI :

Gedung Cik’s Jalan Cikini raya No. 84-86, Menteng – Jakarta Pusat. Telp : 021-29023235-9

Kementerian Luar Negeri RI :

Jl. Pejambon No. 6 Jakarta Pusat, 10110 – Indonesia. Telp : 021-344-1508

Legalisasi Buku Nikah dari KUA :

Untuk legalisasi buku nikah dari KUA, berikut alurnya :

  1. Kemenag (Kementerian Agama RI)
  2. Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham)
  3. Kemenlu (Kementerian Luar Negeri)
  4. Embassy (Kedutaan Besar Negara WNA)

Untuk Legalisasi Kutipan Akta Perkawinan dari Dinas Catatan Sipil, berikut alurnya :

  1. Kementerian Hukum dan Ham
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kedutaan Besat Negara WNA

Untuk sahabat BJK yang ingin melegalisir Buku Nikah / Akta Perkawinan, tapi tidak memiliki banyak waktu untuk lansung datang ke 3 Kementerian, BJK dengan senang hati menawarkan Jasa Legalisasi Buku Nikah dan Akta Perkawinan. BJK adalah agency pengurusan Dokumen Pernikahan WNI dan WNA yang sudah berpengalaman dengan team kerja yang profesional dan ramah.

Percayakan Pengurusan Legalisasi Buku Nikah dan Kutipan Akta Perkawinan Anda Kepada Kami

HUBUNGI Kami “BISNIS JASA KREATIF”
+62-852123-77723 (WA/TLP)
Temukan juga kami di :
IG : @bisnisjasakreatif
Youtube : Bisnis Jasa Kreatif

Open chat
Support Chat
Helo... aku mbak Mimin
Ada yang bisa bantu hari ini ?