Legalisasi Akta Perkawinan

Apa itu Legalisir Akta Perkawinan ?

Legalisir akta perkawinan itu proses buat “nge-resmiin” salinan akta nikah kamu, biar diakui juga sama instansi lain, apalagi kalau mau dipakai di luar negeri. Jadi, walaupun kamu udah punya akta nikah asli dari catatan sipil, tetap harus dilegalisir dulu supaya dokumen itu dianggap sah dan valid secara hukum, terutama buat urusan imigrasi, pindah kewarganegaraan, atau daftar dokumen di luar negeri- Legalisasi Apostille Akta Perkawinan.

Proses legalisir ini biasanya dilakukan di kantor Disdukcapil tempat akta nikah kamu dikeluarkan. Tapi kalau buat keperluan luar negeri, setelah dari Disdukcapil, kadang harus lanjut legalisir ke Kemenkumham dan Kemenlu juga. Ribet dikit sih, tapi penting banget, biar nggak ditolak waktu ngurus dokumen di luar negeri. Jadi intinya, legalisir itu kayak cap stempel “ini dokumen resmi dan bisa dipercaya.”

Sesuai dengan amanat Undang-undang Administrasi Kependudukan No. 23 Tahun 200, UU Atminduk No. 24 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) No 09/A/KP/XII/2006/01 , buku nikah Indonesia sebelum disahkan di KBRI, wajib dilegalisasi oleh 3 (tiga) Kementerian di Indonesia , diantaraya Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan Ham RI dan Kementeria Luar Negeri RI (Bagian Konsuler).

Legalisasi Apostille Akta Perkawinan
Legalisasi Apostille Akta Perkawinan

Alur Legalisasi Apostille Akta Perkawinan dan Buku Nikah

  1. Legalasi di KUA tempat buku nikah diterbitkan.
  2. Legalisasi di Kementerian Agama RI.
  3. Legalisasi Apostille Kemenkumham

Untuk dokumen yang disiapkan sebagai berikut :

  1. Buku Nikah Asli (suami Istri) yang sudah dilegalisasi oleh Kementerian Agama RI
  2. Copy KTP (WNI) dan Paspor (WNI dan WNA)
  3. Surat Kuasa, jika dikuasakan pada pihak lain
  4. Buku Nikah Asli (suami Istri) yang sudah dilegalisasi oleh Kementerian Agama RI dan Kemenkumham RI
  5. Copy KTP (WNI) dan Paspor (WNI dan WNA)

Alamat Kementerian Untuk Tempat Legalisasi

Kementerian Agama RI :

Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat 10710

Kementerian Hukum dan Ham RI :

Gedung Cik’s Jalan Cikini raya No. 84-86, Menteng – Jakarta Pusat. Telp : 021-29023235-9

Kementerian Luar Negeri RI :

Jl. Pejambon No. 6 Jakarta Pusat, 10110 – Indonesia. Telp : 021-344-1508

Legalisasi Buku Nikah dari KUA :

Untuk legalisasi buku nikah dari KUA, berikut alurnya :

  1. Kemenag (Kementerian Agama RI)
  2. Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham)
  3. Kemenlu (Kementerian Luar Negeri)
  4. Embassy (Kedutaan Besar Negara WNA)

Untuk Legalisasi Kutipan Akta Perkawinan dari Dinas Catatan Sipil, berikut alurnya :

  1. Kementerian Hukum dan Ham
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kedutaan Besar Negara WNA

Untuk sahabat BJK yang ingin melegalisir Buku Nikah / Akta Perkawinan, tapi tidak memiliki banyak waktu untuk langsung datang ke 3 Kementerian, BJK dengan senang hati menawarkan Jasa Legalisasi Buku Nikah dan Akta Perkawinan. BJK adalah agency pengurusan Dokumen Pernikahan WNI dan WNA yang sudah berpengalaman dengan team kerja yang profesional dan ramah.

Yang lagi cari Jasa Legalisasi Apostille Akta Perkawinan dan buku Nikah, monggo baca-baca review BJK boleh banget singgah ke Google Bisnis / Google Maps kami di Link berikut :

Percayakan Pengurusan Legalisasi Buku Nikah dan Kutipan Akta Perkawinan dan Buku Nikah Anda Kepada Kami

HUBUNGI Kami “BISNIS JASA KREATIF”
+62-852123-77723 (WA/TLP)
Temukan juga kami di :
IG : @bisnisjasakreatif
Youtube : Bisnis Jasa Kreatif